Wonosari - Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Yogyakarta laksanakan sosialisasi melalui daring via zoom kepada seluruh pegawai guna menindaklanjuti surat Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Nomor ITJ.OT.02.02-04 tanggal 16 Juni 2021 perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Penilaian Mandiri Persepsi Integritas (PMPI) di Lingkungan Kemenkumham TA. 2021 dan Nomor ITJ.OT.02.02-05 perihal Permohonan Sebagai Responden Eksternal/Pengguna Layanan Pengawasan/Pengendalian Internal Inspektorat Jenderal Pada Survei Penilaian Mandiri Persepsi Integritas (PMPI) Eksternal di Lingkungan Kemenkumham TA. 2021. (Kamis, 7/7)
Kegiatan sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala LPKA, Teguh Suroso bertempat di Ruang Rapat LPKA. Terkait hal tersebut diwajibkan kepada seluruh pegawai LPKA Kelas II Yogyakarta kecuali CPNS untuk mengisi survei PMPI Internal dan PMPI Eksternal sesuai jadwal dan website serta melaporkan apabila telah mengisi survei ke bagian kepegawaian.
Adapun jadwal pelaksanaan pengisian survey PMPI pada tanggal 5 Juli s.d 5 September 2021 secara online pada website : http://itjen.kemenkumham.go.id di menu e-survei Penilaian Mandiri Persepsi Integritas (Internal) dan Penilaian Mandiri Persepsi Integritas (Ekternal).
HumasLPKAJogja