Wonosari - Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Yogyakarta mengikuti Sosialisasi/Pendampingan Teknik Penilaian Mandiri Persepsi Integritas (PMPI) di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2021 secara daring, Selasa (6/7).
Kegiatan tersebut diikuti langsung oleh Teguh Suroso selaku Kepala LPKA Kelas II Yogyakarta didampingi Kasubag Umum Eko Supriyatna, guna menindaklanjuti Surat Inspektur Jenderal Nomor ITJ.UM.01.01-2475 tanggal 29 Juni 2021. Survei PMPI merupakan bagian dari program Pengawasan/Pengendalian Internal Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, survei ini adalah kewajiban satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dalam upaya mendukung Pembangunan Zona Integritas dan untuk mengukur capaian target Indikator Kinerja Utama Kementerian Hukum dan HAM yaitu Indeks Persepsi Integritas serta dalam upaya mendukung Penilaian Integritas yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Bagian Program Humas dan Pelaporan Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Nanih Kusnani, mengatakan bahwa pelaksanaan survei ini ditujukan kepada responden internal yakni pegawai di lingkungan Kemenkumham dan eksternal yakni pengguna layanan unit kerja/satuan kerja di wilayah. Survei dilaksanakan selama kurun waktu 2 bulan yakni mulai 5 Juli hingga 5 September 2021. Nanih menghimbau agar seluruh pegawai dapat mengisi survei tersebut. "Kami menghimbau seluruh pegawai dapat mengisi survei tersebut. Dan kami harapkan pengisian survei tersebut tidak dibuat-buat," jelasnya.
Responden survei dapat mengakses secara daring melalui laman https://itjen.kemenkumham.go.id melalui perangkat gawai/tablet/PC/laptop. Hasil survei dapat dimonitor secara realtime oleh unit kerja/satuan kerja dan data tersebut akan diolah oleh Inspektorat Jenderal sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan.
LPKA KELAS II
YOGYAKARTA
Jl. Mgr. Sugiyo Pranoto No.37a, Rejosari, Baleharjo, Kec. Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55881