Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Yogyakarta mengikuti teleconference Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM, pada Senin (07/02).
.
Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy O.S Hiariej yang menyampaikan urgensi implementasi aturan P2HAM di seluruh satuan kerja Kementerian Hukum dan HAM dan merupakan tindak lanjut atas upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh Unit Kerja Kementerian Hukum dan HAM khususnya kepada kelompok rentan
.
Kegiatan pemaparan Permenkumham dilakukan secara terpusat di Direktorat Jendral HAM dan diikuti oleh seluruh Kanwil dan UPT di Indonesia.
Pemaparan Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 disampaikan langsung oleh Dirjen HAM, dr. Mualimin Abdi.
.
Pada kesempatan tersebut Beliau menyampaikan berapa poin-poin perubahan diantaranya bahwa dalam peraturan ini tahapan P2HAM dilakukan yang dimulai dengan Pencanangan, Pembangunan, Evaluasi, Penilaian, Pembinaan dan Pengawasan. Selain itu kriteria penilaian juga ditambahkan sesuai dengan tugas dan fungsi Unit Kerja masing-masing dan penilaian melibatkan unsur masyarakat/LSM serta pejabat terkait dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini.
.
Kegiatan sosialisasi ditutup dengan diskusi mengenai Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan seluruh Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dapat memberikan pelayanan terbaik berbasis HAM.