Kamis (3/2), Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Yogyakarta bersama perwakilan pejabat struktural mengikuti kegiatan Sosialisasi Program Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) DIY di Aula Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DIY. Hadir Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY, Seluruh Kepala UPT bersama perwakilan pejabat struktural dan Ketua BAZNAS DIY beserta jajaran.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan sinergitas antara BAZNAS DIY dengan Kanwil Kemenkumham DIY. Ketua BAZNAS DIY, Puji Astuti mengingatkan kepada para peserta bahwa kewajiban sebagai umat Islam di antaranya adalah menyisihkan 2,5% hartanya yang telah memenuhi syarat untuk ditunaikan. Optimalisasi pengelolaan zakat melalui Baznas ini merupakan instruksi Presiden RI Nomor 3 Tahun 2014 yang ditujukan kepada para Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga negara nonkementerian, termasuk para Gubernur dan Bupati/Walikota.
Ketua BAZNAS DIY, Puji Astuti menambahkan, "Pada dasarnya, Baznas mempunyai 2 tugas pokok, yaitu sebagai koordinator dan operator". Dirinya juga menjelaskan bahwa BAZNAS merupakan Lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.
Pada akhir kegiatan, BAZNAS DIY berharap dengan adanya sosialisasi ini para pegawai yang hadir dapat memahami tugas BAZNAS yang bersama Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.