LPKA Kelas II Yogyakarta ikuti kegiatan Sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022

LPKA Kelas II Yogyakarta mengikuti kegiatan Sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 secara serentak. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara virtual melalui zoom pada hari Kamis (2/3/2022).
.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat.
.
Mengawali kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga memberikan sambutan. Ia menyampaikan apresiasi pada jajaran Pemasyarakatan yang telah memberikan kinerja yang baik. Ia juga berpesan agar jajaran Pemasyarakatan bisa tanggap dan tangkas dalam menghadapi masalah.
.
Dengan adanya peraturan baru tersebut, diharapkan seluruh jajaran bisa memahami dengan baik, agar hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bisa dipenuhi sesuai peraturan baru tersebut.
.
Selanjutnya, materi sosialisasi disampaikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Junaedi. Ia menyampaikan perubahan-perubahan yang ada dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 dan tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022. Kegiatan diakhiri tanya jawab dengan para peserta sosialisasi.

PETA LPKA JOGJA

logo besar kuning
 
Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Yogyakarta
Kantor Wilayah Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta

Jl. Mgr. Sugiyo Pranoto No.37A, Rejosari, Baleharjo, Kec. Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55881
02742902088

Email Kehumasan
lpkajogja@gmail.com (edit)

Email Aduan
Pengaduan.satker@kemenkumham.go.id (edit)

Hari ini278
Kemarin432
Minggu ini2445
Bulan ini6953
Total 127646

18-05-2024