Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Masyarakat Provinsi DIY Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi berkunjung ke LPKA Kelas II Yogyakarta dalam hal penyelenggaraan pendidikan kepada Anak Didik Pemasyarakatan, Kamis (2/12). Disambut oleh Kepala LPKA Yogyakarta lalu bertemu dengan Kepala Seksi Pembinaan, Aris Yuliarto membahas beberapa hal yakni :
1. Permintaan data penyusunan Laporan Pelaksanaan SPPA Tahun 2021
2. Pemenuhan pendidikan ABH di LPKA
3. Kendala dalam pemenuhan hak pendidikan Anak di LPKA
4. Kerjasama yang dilakukan LPKA untuk pemenuhan hak Pendidikan Anak
Peraturan tentang sistem pendidikan yang dikhususkan bagi anak usia sekolah di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (“LPKA”), di antaranya UU SPPA. Dalam UU SPPA diatur bahwa setiap Anak dalam proses peradilan pidana berhak memperoleh pendidikan. Selain itu, LPKA wajib menyelenggarakan pendidikan, pelatihan keterampilan, pembinaan, dan pemenuhan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Program pendidikan dan pembinaan ini diawasi oleh Balai Pemasyarakatan.
Dalam praktiknya, banyak LPKA yang bekerjasama baik dengan pihak terkait (diknas setempat) membuat program pendidikan formal. Dengan begitu, anak yang berhadapan dengan hukum di LPKA dapat memperoleh pendidikan formal selayaknya anak pada umumnya.