MEKANISME LAYANAN KUNJUNGAN TATAP MUKA

Sejak merebaknya pandemi Covid-19 di berbagai belahan dunia, khususnya Indonesia, pada awal tahun 2020, pemerintah Indonesia berupaya melakukan pencegahan penularan Covid-19. Termasuk dengan melakukan pembatasan kegiatan kunjungan dan pembinaan yang melibatkan pihak luar di Lapas/Rutan/LPKA.

Memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 yang telah menunjukkan tren menurun, maka Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengambil langkah strategis untuk melakukan penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan kegiatan pembinaan yang melibatkan pihak luar di Lapas/Rutan/LPKA berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-12.HH.01.02 TAHUN 2022.
Kami PASTIkan, bahwa kegiatan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan keamanan dan protokol kesehatan.

#Pemasyarakatan #Ditjenpas #KumhamPASTI

PETA LPKA JOGJA

logo besar kuning
 
Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Yogyakarta
Kantor Wilayah Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta

Jl. Mgr. Sugiyo Pranoto No.37A, Rejosari, Baleharjo, Kec. Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55881
02742902088

Email Kehumasan
lpkajogja@gmail.com (edit)

Email Aduan
Pengaduan.satker@kemenkumham.go.id (edit)

Hari ini321
Kemarin432
Minggu ini2488
Bulan ini6996
Total 127689

18-05-2024