Wonosari - Dalam Rangka memperingati Hari Anak Nasional Tahun 2021, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Yogyakarta melaksanakan Pemberian Remisi Hari Anak Nasional Tahun 2021 yang berdasarkan dengan Kepmenkumham No. PAS-774.PK.01.01.02 Tahun 2021 tentang Pemberian Remisi Hari Anak Tahun 2021, tanggal 23-07-2021.
Bertempat di Lapangan Olah Raga LPKA, Teguh Suroso selaku Kepala LPKA Yogyakarta beserta pejabat struktural dan staf melaksanakan upacara pemberian Remisi tersebut.
LPKA Yogyakarta sendiri menerima 12 Anak Didik Pemasyarakatan yang berhak menerima Remisi Hari Anak Nasional pada tahun ini. Dengan keterangan 7 Anak masih berada di LPKA, 5 Anak telah menjalankan Asimilasi di Rumah. Besaran Remisi yang di dapat masing - masing Anak sebanyak 1 bulan.
Dalam upacara pemberian remisi tersebut, juga dilaksanakan pemberian bingkisan secara simbolis dari Kepala Divisi Pemasyarakatan D.I.Yogyakarta, Gusti Ayu Putu Suwardani untuk seluruh Anak Didik Pemasyarakatan di LPKA Yogyakarta.