Kantor Wilayah Kemenkumham DIY melalui Divisi Pemasyarakatan menyelenggarakan kegiatan Pengarahan dan Penguatan Tugas dan Fungsi bagi Petugas Pemasyarakatan. Rabu (24/8/2022)
LPKA Kelas II Yogyakarta turut hadir dalam kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham DIY tersebut. Kepala LPKA Kelas II Yogyakarta, Teguh Suroso mengikuti kegiatan tersebut bersama Kepala Subbag Umum, Eko Supriyana.
Kegiatan pengarahan dilaksanakan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham DIY, Gusti Ayu Putu Suwardani. Gusti Ayu memberikan penguatan pentingnya birokrasi dalam berkinerja. Diantaranya menjelaskan bahwa rotasi merupakan hasil pertimbangan dari pimpinan, sebagai bentuk pembinaan, dan untuk membangun organisasi. Dengan rotasi tersebut diharapkan menjadi penyegaran, sehingga berdampak pada peningkatan kinerja.
Kemudian Gusti Ayu menyampaikan bahwa berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, memerlukan langkah setrategis untuk internalisasi dan implementasinya. Melalui kegiatan pada hari tersebut, diharapkan bisa menjadi pedoman. Sehingga tujuan yang diamanahkan dalam UU tersebut dapat sepenuhnya dipenuhi oleh jajaran Pemasyarakatan. Ia juga meminta agar pemahaman tugas dan fungsi petugas pemasyarakatan di UPT dipertahankan dan ditingkatkan.
Mengakhiri kegiatan tersebut, Gusti Ayu mengajak seluruh satuan kerja, yaitu Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, LPKA, Balai Pemasyarakatan, dan Rupbasan untuk melakukan evaluasi dan terus berbenah serta meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan publik.
#Kemenkumham
#KemenkumhamJogja
#KemenkumhamDIY
#LPKAJOGJA
#Iklasmengabdimelayanipasti
#PASTIWBBM