Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan, sebagaimana amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Negara memiliki kewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik.
Sabtu (05/11/2022).
Berbagai terobosan dan perbaikan telah dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Hukum dan HAM untuk meningkatkan kualitas layanan bagi semua unit layanan Kemenkumham, dengan menghadirkan Aplikasi 3AS. Aplikasi ini hadir untuk mengetahui sejauh mana dampak dari perbaikan layanan melalui Survei Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).
Di LPKA Kelas II Yogyakarta sendiri pengisian survei didampingi secara langsung oleh petugas LPKA Jogja. Hal ini guna mewujudkan pelayanan prima yang sudah menjadi komitmen seluruh petugas LPKA Kelas II Yogyakarta.
Hasil pengisian survei nantinya digunakan sebagai bahan evaluasi untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, yang diberikan kepada masyarakat pengguna layanan di LPKA Jogja, juga sebagai bagian dari upaya pembangunan Zona Integritas menuju satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi tahun 2022.
#Kemenkumham
#KemenkumhamJogja
#KemenkumhamDIY
#LPKAJOGJA
#Iklasmengabdimelayanipasti
#PASTIWBBM